Pembahasan lokasi KDMP Blora
KPH Kebonharjo bersama KPH Blora, Cepu, dan Randublatung menggelar pertemuan bersama Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora terkait rencana pembangunan KDMP di lokasi Kawasan Hutan, Senin (26/1).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Bersama Kodim 0721/Blora Bahas Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDMP

BLORA[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama KPH Blora, Cepu, dan Randublatung menggelar pertemuan bersama Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi Kawasan Hutan. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Administratur/KKPH Randublatung pada Senin (26/1).

Hadir dalam pembahasan tersebut Administratur se-Blora Raya, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Agung Cahyono bersama anggota, serta Danramil Randublatung bersama anggota.

Kegiatan ini difokuskan pada rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan KDMP yang ada di wilayah Kabupaten Blora agar tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Administratur/KKPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro saat dikonfirmasi menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan KDMP sebagai sarana peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perhutani sangat mendukung program strategis nasional rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa terutama yang berada disekitar kawasan hutan,” kata Rovi.

Lebih lanjut Rovi menegaskan bahwa Perhutani akan membantu dalam pengajuan perijinan penggunaan kawasan untuk pembangunan koperasi desa merah putih dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

Di tempat yang sama, Dandim 0721/Blora Agung Cahyono akan terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan Perhutani rencana penggunaan lahan kawasan hutan untuk koperasi desa yang pelaksanaannya harus berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Rencana penggunaan lahan dikawasan hutan ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Blora untuk kemudian diajukan ke Dirut Perum Perhutani untuk segera diusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan agar pembangunan koperasi desa bisa segera dilaksanakan,” jelas Agung Cahyono.

Agung juga menekankan agar KDMP ini sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan lokasinya sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.

Lebih lanjut, Agung berharap dengan berdirinya koperasi desa dapat menjadi penggerak ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan, sehingga bisa menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *