Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal 2026
Pemkab Demak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 di Grhadika Bina Praja pada Rabu (11/2).(Dok. BahteraJateng/PH)

Pemkab Demak Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal 2026

DEMAK[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 di Grhadika Bina Praja pada Rabu (11/2).

Pembentukan satgas dilakukan untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).


Peresmian dilakukan Bupati Demak Eisti’anah dan dihadiri unsur Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, perangkat daerah, serta tim satgas.

Bupati menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.


“Pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Selain penindakan, satgas juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran menolak barang kena cukai ilegal semakin meningkat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono menyampaikan, sepanjang 2025 petugas berhasil mengamankan 73.444 batang rokok ilegal.

Sementara pada Januari 2026 saja, sebanyak 22.215 batang rokok ilegal disita dari sejumlah operasi bersama.

Ia menilai data tersebut menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan dan terintegrasi. “Penguatan koordinasi dan operasi bersama menjadi kunci agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan penghargaan dari Bea Cukai serta pemakaian rompi satgas sebagai tanda resmi beroperasinya tim pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Demak.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *