Perlintasan Sebidang
Perlintasan Sebidang.(Dok. Ditjen Bina Marga)

Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang Bukan Sekadar Soal Palang Pintu

Oleh: Djoko Setijowarno

Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali terjadi. Insiden dekat Stasiun Poris pada 20 Februari 2026 menjadi pengingat keras bahwa ruang temu antara jalan raya dan rel kereta api masih menyimpan risiko besar. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat sepanjang 2026 sudah terjadi 40 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 57,5 persen terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, namun 42,5 persen justru berlangsung di perlintasan yang sudah berpalang. Artinya, masalahnya bukan semata ada atau tidaknya palang pintu.

Kita kerap terjebak pada logika sederhana: jika ada palang, maka aman. Padahal, palang pintu hanyalah alat bantu, bukan alat utama keselamatan. Fakta bahwa 34 kasus dipicu perilaku menerobos menunjukkan akar persoalan terletak pada disiplin dan budaya berlalu lintas. Selama pengguna jalan masih menganggap peringatan sebagai hambatan, bukan perlindungan, maka risiko akan terus mengintai.

Perlintasan sebidang adalah ruang berbagi prioritas, tetapi undang-undang sudah tegas: perjalanan kereta api harus didahulukan. Kereta tidak bisa berhenti mendadak. Jarak pengereman panjang dan beban rangkaian yang besar membuat setiap detik kelalaian di perlintasan bisa berujung maut. Tahun ini saja, 25 nyawa melayang akibat kecelakaan di titik tersebut. Angka itu bukan sekadar statistik; ia adalah keluarga yang kehilangan ayah, ibu, atau anak.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika melibatkan kendaraan berat. Truk bermuatan yang melintas dapat menimbulkan beban dinamis hingga dua kali lipat dari berat statisnya. Hantaman berulang memicu kelelahan material pada rel, retakan mikro, bahkan amblesnya fondasi. Kerusakan kecil di perlintasan bisa berkembang menjadi ancaman besar bagi keselamatan perjalanan kereta api. Dalam konteks ini, kecelakaan bukan hanya soal tabrakan kendaraan dengan kereta, tetapi juga potensi anjlokan akibat degradasi infrastruktur.

Di sisi lain, tanggung jawab perbaikan jalan kerap tersandera pembagian kewenangan. Jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga kota berada di bawah otoritas berbeda. Ketika koordinasi lemah, kerusakan permukaan jalan di sekitar rel dibiarkan berlarut. Padahal, Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau minimal memasang rambu peringatan. Sanksinya pun tidak ringan, hingga lima tahun penjara jika kelalaian menyebabkan korban jiwa. Hukum telah memberi rambu; yang dibutuhkan adalah komitmen menjalankannya.

Konsep Kaliska—Kawasan Keselamatan Perlintasan Kereta Api—menawarkan pendekatan lebih komprehensif: penerangan memadai, pita penggaduh, perlengkapan jalan, serta edukasi publik dengan prinsip “Berteman”: berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, lalu jalan. Namun infrastruktur tanpa perubahan perilaku tetap tidak cukup.

Menurut saya, keselamatan di perlintasan sebidang harus dipandang sebagai tanggung jawab kolektif. Pemerintah wajib mempercepat penghapusan perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass di titik padat. Penegakan hukum terhadap pelanggar harus konsisten. Dunia usaha, khususnya operator angkutan barang, perlu memastikan kendaraan laik jalan agar tidak mogok di atas rel. Dan yang paling mendasar, masyarakat harus menumbuhkan kesadaran bahwa beberapa menit menunggu jauh lebih berharga daripada satu nyawa yang hilang.

Perlintasan sebidang bukan sekadar persimpangan fisik. Ia adalah persimpangan antara disiplin dan kelalaian, antara kesabaran dan kecerobohan. Di sanalah pilihan kecil menentukan konsekuensi besar. Jika kita benar-benar menghargai nyawa, maka berhenti sejenak sebelum melintas bukanlah kerugian—melainkan bentuk tanggung jawab.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *