Joko Hartono
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono.(Dok. BahteraJateng/day)

Pencairan THR ASN Pemkot Semarang Tunggu Regulasi Pusat

SEMARANG[BahteraJateng] – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Meski demikian, anggaran THR telah disiapkan dalam APBD 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. Ia mengatakan pihaknya belum dapat mengumumkan detail teknis pencairan sebelum terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR tahun ini.

“Kita masih menunggu aturan pusat terkait teknis THR. Sebelum aturan itu turun, kita belum berani mempublikasikan secara resmi,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Joko, ketentuan terkait THR setiap tahun dapat berubah sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati dan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, Pemkot Semarang telah mengantisipasi kebutuhan anggaran sejak penyusunan APBD 2026 melalui RKPD tahun sebelumnya. Dana untuk THR ASN sudah dialokasikan sehingga siap direalisasikan apabila regulasi memperbolehkan pencairan.

“Anggaran sudah kami siapkan. Namun jika PP tidak memperbolehkan, tentu tidak akan kami cairkan. Prinsipnya kami taat pada regulasi,” tegasnya.

Pada tahun sebelumnya, skema THR bagi PNS dan PPPK diberikan sebesar satu kali gaji. Untuk tahun 2026, Pemkot Semarang masih menunggu kepastian apakah formula tersebut tetap atau mengalami penyesuaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *