Polres Demak
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2026, di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3).(Dok. Humas Polres)

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

DEMAK[BahteraJateng] — Kepolisian Resor Demak memusnahkan 3.832 botol minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak pada Kamis (12/3).

Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Dony Romansyah. Selanjutnya, mereka secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras.


Kapolres Demak AKBP Samel mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Februari 2026, petugas menyita 1.256 botol miras dari berbagai jenis. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan miras jenis “Es Moni”.


Secara keseluruhan, selama Januari hingga Maret 2026, Polres Demak memusnahkan 3.832 botol miras, terdiri atas 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Selain itu, dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar 17 Februari hingga 8 Maret, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.

Operasi tersebut juga mengungkap ratusan kasus premanisme serta sejumlah kasus narkotika, prostitusi, dan perjudian.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *