Polisi Amankan 43 Balon Udara Liar di Kedungwuni
PEKALONGAN[BahteraJateng] – Polisi mengamankan 43 balon udara liar dan satu petasan raksasa setinggi 140 cm dalam patroli skala besar di wilayah Kedungwuni pada Sabtu (28/3) pagi.
Patroli dilakukan untuk mengantisipasi penerbangan balon udara liar dan penyalaan petasan pasca-Lebaran yang dinilai membahayakan keselamatan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin mengatakan, kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polri, Koramil, dan pihak kecamatan.
“Fokus kami menghentikan aktivitas balon udara liar dan petasan yang berpotensi membahayakan permukiman serta jaringan listrik,” ujarnya.

Petugas menyisir sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, serta Desa Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 17 balon udara di Kedungwuni Timur, delapan balon di Pekajangan, enam balon di Tangkil Tengah, enam balon di Podo, serta enam balon di Ambokembang.
Selain itu, ditemukan petasan jumbo di Tangkil Kulon serta bahan mercon dan petasan ukuran sedang di Ambokembang.
Iptu Amin menegaskan, selain berisiko memicu kebakaran, balon udara liar juga membahayakan penerbangan dan dapat menyebabkan gangguan listrik.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Polisi berharap patroli ini dapat menekan potensi gangguan kamtibmas serta mencegah konflik sosial akibat petasan di masyarakat.

