Lukmanul Hakim Tolak Wacana Branding Parpol di Transportasi Publik DKI
JAKARTA[BahteraJateng] – Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menolak wacana penggunaan sarana transportasi publik sebagai media branding partai politik dan politisi.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait kemungkinan komersialisasi ruang publik melalui skema naming right.
Lukmanul Hakim menilai, meski pernyataan tersebut disampaikan dalam nuansa bercanda, hal itu tidak tepat diungkapkan oleh seorang kepala daerah. Menurutnya, ruang publik seharusnya tidak dijadikan sarana kampanye politik, terlebih di luar masa pemilu.
“Ruang ekspresi politisi sudah sangat luas. Tidak perlu mengorbankan ruang publik hanya demi pertimbangan pendapatan. Saat ini saja sudah banyak keluhan warga terkait maraknya atribut partai di ruang publik,” ujar Lukman pada Senin (20/4).
Politikus PAN tersebut menegaskan bahwa penyebaran atribut partai di luar masa kampanye merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menertibkannya. Namun, regulasi yang ada dinilai belum mengatur secara spesifik terkait muatan materi reklame, khususnya yang berkaitan dengan partai politik.
Lukman merujuk pada Pergub Nomor 100 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta yang masih memiliki celah pengaturan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan kebijakan gubernur sebagai penentu utama.
Ia juga mengkritisi kemungkinan penggunaan naming right pada fasilitas transportasi seperti halte Transjakarta, LRT, maupun MRT oleh partai politik. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dalam konteks pendidikan politik.
“Halte bukan sarana yang tepat untuk kampanye atau branding politik. Ini bisa menimbulkan polemik dan kontraproduktif,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah acara di Jakarta Barat, Pramono Anung sempat menyinggung potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik. Ia bahkan berkelakar bahwa partai politik dapat memanfaatkan skema tersebut selama memenuhi kewajiban pembayaran.
Menanggapi hal itu, Lukman mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperjelas regulasi melalui revisi peraturan gubernur agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menilai, sebagai ibu kota negara, Jakarta harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik yang tertib dan beretika.
“Kita memahami adanya tekanan fiskal daerah, tetapi jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” pungkasnya.(day)

