LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat diwawancarai terkait kekerasan anak di daycare Little Aresha, Selasa (29/4/2026). (Dok. BahteraJateng/HH)

LPSK Sebut Korban Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha Bisa Lebih dari 100 Anak

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap jumlah korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha berpotensi jauh lebih banyak dari yang selama ini teridentifikasi. Berdasarkan penelusuran awal, jumlah anak yang pernah diasuh di daycare tersebut tercatat mencapai sekitar 103 anak.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan temuan tersebut muncul setelah pihaknya menerima keterangan dari keluarga korban pada Rabu (29/4/2026).


“Dari data yang kami himpun, ada sekitar 103 anak yang pernah berada di daycare tersebut. Ini tentu harus didalami lagi untuk melihat siapa saja yang terdampak,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Sejauh ini, LPSK telah memintai keterangan dari 10 keluarga korban. Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi bahwa kekerasan diduga tidak hanya menimpa bayi dan balita yang saat ini terungkap, namun juga anak-anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

“Anak-anak yang kini sudah berada di tingkat TK juga diduga pernah mengalami perlakuan serupa saat masih berada di daycare itu,” katanya.

Menurut Sri, sejumlah keluarga melaporkan anak mereka mengalami dampak jangka panjang setelah keluar dari daycare, mulai dari trauma psikologis, kemunduran perkembangan, hingga hambatan pertumbuhan gizi yang mengarah pada dugaan stunting.

Selain mendalami jumlah korban, LPSK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasional daycare, termasuk dugaan pembohongan kepada orang tua mengenai fasilitas dan tenaga pendukung yang dijanjikan pihak pengelola.

“Kami mendapat informasi ada klaim fasilitas tertentu, termasuk paramedis. Itu harus dipastikan dalam penyidikan apakah benar ada atau hanya janji kepada orang tua,” ujarnya.

LPSK juga menyoroti adanya dugaan penahanan ijazah atau dokumen milik eks karyawan oleh pengelola daycare. Informasi tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran hukum lain.

Saat ini, LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan dari para korban serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Yogyakarta untuk memperkuat pendampingan psikologis dan hukum.

“Korbannya cukup banyak, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif agar pemulihan korban bisa maksimal,” pungkas Sri.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *