Kadar Lusman
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.(Foto. BahteraJateng/day)

Ketua DPRD Kota Semarang Dukung Langkah Pemkot Revisi Perda Rusun

SEMARANG[BahteraJateng] — Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, mendukung langkah Pemerintah Kota Semarang yang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (rusun) seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaannya.

Menurutnya, aturan lama perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi terkini, terutama untuk mengatasi berbagai persoalan di lapangan yang kerap muncul dalam pengelolaan rusun.


“Perda rusun ini memang perlu direvisi karena perkembangan jumlah penduduk dan problematika di lapangan yang cukup besar. Aturan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Pilus sapaan akrabnya pada Selasa (5/5).

Politikus PDI Perjuangan menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di masyarakat terkait status rusun sewa (rusunawa). Banyak penghuni, kata dia, menganggap rusun sebagai fasilitas milik pemerintah yang bisa ditempati tanpa memperhatikan kewajiban sebagai penyewa.

Padahal, rusunawa disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki rumah, dengan skema sewa yang relatif terjangkau.

“Kadang ada anggapan karena ini milik pemerintah, jadi kewajiban sebagai penyewa kurang diperhatikan. Padahal sewanya sudah sangat murah,” katanya.

Melalui revisi perda, DPRD ingin memperjelas hak dan kewajiban penghuni, termasuk pengaturan fasilitas serta mekanisme pengelolaan, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa rusun seharusnya bersifat sementara atau transit, bukan untuk dihuni secara turun-temurun.

“Rusun itu bukan untuk selamanya. Harus ada target waktu, misalnya lima tahun, setelah itu penghuni diharapkan bisa mandiri dan memiliki rumah sendiri,” tegasnya.

Ia menilai tanpa aturan yang jelas, rusun berpotensi disalahartikan sebagai hunian permanen, sehingga tidak mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

DPRD bersama pemerintah kota juga menargetkan pembahasan revisi perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kalau melihat tingkat kesulitannya, kami optimistis tidak sampai dua bulan bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat penerapan aturan di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *