Polres Jepara
Polres Jepara menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual di Ponpes Al Anwar.(Dok. Humas Polres)
|

Kekerasan Seksual di Ponpes Al Anwar Jepara, Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka

JEPARA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menetapkan IAJ (60), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Jepara, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes Al Anwar terhadap seorang santriwati.

Kasat Reskrim Polres Jepara M. Faizal Wildan didampingi Kanit PPA Ipda Angga Dwi, menyampaikan tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026).


“Tersangka resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi. Laporan kasus ini tercatat sejak 19 Februari 2026,” ujarnya pada Selasa (12/5).

Kasus bermula dari dugaan pelecehan dan persetubuhan yang terjadi di gudang lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Tahunan, pada 27 April 2025.

Polisi mengungkap tersangka diduga memanipulasi korban dengan dalih ritual pernikahan spiritual. Korban diyakinkan telah dinikahi melalui pembacaan doa-doa tertentu serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.

Dengan modus tersebut, tersangka diduga berulang kali melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Perkara terungkap saat korban pulang ke rumah dan menerima pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka yang diketahui keluarganya. Setelah korban memberi penjelasan, keluarga melapor ke polisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga telepon genggam, pakaian korban, ijazah, dan flashdisk.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Jepara juga menggandeng instansi terkait untuk pendampingan psikologis korban dan trauma healing selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *