Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Al Anwar Bermodus Nikah Siri Fiktif
JEPARA[BahteraJateng] – Polres Jepara mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengasuh ponpes berinisial IAJ (60), warga Tahunan, resmi ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya dengan modus pernikahan siri fiktif.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa (12/5), menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya untuk menipu korban, seorang pelajar asal Kalinyamatan, dengan prosesi nikah siri palsu disertai mahar Rp100 ribu. Dengan dalih korban telah menjadi istri sah, pelaku kemudian diduga berulang kali melakukan hubungan seksual sejak April 2025.

“Tersangka resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi. Laporan kasus ini tercatat sejak 19 Februari 2026,” ujar Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp tidak pantas di ponsel anaknya saat pulang ke rumah. Laporan resmi kemudian dibuat keluarga pada Februari 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, flashdisk, pakaian korban, dan ijazah korban. Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Jepara sejak 11 Mei 2026.
IAJ dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS serta Pasal 418 KUHP tentang penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah tegas.
“Kemenag Jepara telah memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar dan menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut untuk evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, korban mendapat pendampingan psikologis dari DP3AP2KB Jepara.

