Lukmanul Hakim
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Lukmanul Hakim.(Dok. Humas Fraksi)

Lukmanul Hakim Dorong Penggunaan Kembali Nama Provinsi DKI Jakarta Pasca Putusan MK

JAKARTA[BahteraJateng] – Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Lukmanul Hakim, meminta penyebutan resmi Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menggunakan nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Menurut Lukmanul Hakim, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memberikan kepastian hukum bahwa Jakarta tetap merupakan ibu kota negara hingga ada keputusan presiden terkait pemindahan resmi ke IKN Nusantara.


“Supaya tidak menimbulkan bias di masyarakat, setelah putusan MK, penyebutan nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus kembali seperti semula menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujar Lukman pada Jumat (15/5).

Politikus PAN tersebut menilai selama belum ada Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota tetap sah secara konstitusional. Karena itu, pemerintah daerah dinilai berhak kembali menggunakan nomenklatur DKI Jakarta.

Lukman juga meminta seluruh pihak mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat guna menghindari kebingungan publik terkait status Jakarta.

Ia menegaskan prinsip negara hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan nasional, termasuk terkait kelanjutan pembangunan IKN.

Sebelumnya, MK menolak gugatan warga terkait Pasal 39 ayat (1) UU IKN dan menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan presiden resmi mengenai pemindahan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *