Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha. {Foto: Dok Pribadi]
|

Pakar Ingatkan Penyebaran AI Berkonten Hate Speech Terancam Pidana

SEMARANG[BahteraJateng] – Era teknologi semakin canggih dan memunculkan artificial intelligence (kecerdasan buatan) yang mampu antara lain membuat berbagai konten bahkan meniru manusia. Maka sebagai manusia wajib sharing (memilah) sebelum share (berbagi). Khususnya konten-konten yang birisi hate speech (ujaran kebencian, hoaks dan sejenisnya).

Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengingatkan, warganet agar tidak mudah menyebarkan produk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang berkonten hate speech (ujaran kebencian) karena terancam pidana penjara.


Oleh karena itu, Pratama Persadha menyarankan kepada warganet untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk berdasarkan karakter tertentu.

Ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu (16-5-2026), ditegaskan oleh Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC bahwa AI tidak bisa dipidana karena berstatus sebagai objek hukum (alat) dan bukan subjek hukum.

“Namun, manusia, organisasi, atau perusahaan di balik produk AI tersebut, baik pembuat, pengembang, atau pengguna akhir, bisa dipidana atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh AI,” kata pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI

Dengan demikian, tidak hanya pembuat dan pengembang yang terancam pidana, tetapi pengguna akhir (end user) bertanggung jawab langsung jika dengan sengaja menggunakan AI untuk melakukan kejahatan, misalnya pencemaran nama baik, manipulasi dana, atau penipuan deepfake.

Penipuan deepfake adalah modus kejahatan siber canggih yang menggunakan AI untuk memalsukan suara, video, atau gambar seseorang (sering kali tokoh publik atau orang terdekat), yang bertujuan korban memberikan uang, data pribadi, atau akses keamanan.

Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (AI), menurut Pratama, penegakan hukum menggunakan regulasi, seperti KUHP terbaru maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE).

“Jadi, warganet yang menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan AI, bisa banget dipidana. Dalam hal ini, yang dilihat bukan bagaimana cara membuatnya, melainkan penyebarannya dan kontennya,” kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *