KAI Daop 4 Semarang Target Penutupan 11 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Selama 2026
SEMARANG[BahteraJateng] – PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang terus mempercepat program penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang tahun 2026 guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Hingga 19 Mei 2026, sebanyak enam perlintasan sebidang telah ditutup dari target 11 titik sepanjang tahun ini.
Terbaru, KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Selasa (19/5).
Penutupan tersebut menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penutupan dilakukan terhadap perlintasan yang tidak memiliki penjagaan dan dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
“Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Karena itu KAI secara bertahap melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait agar proses berjalan aman dan lancar.
Langkah tersebut juga mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KAI mencatat hingga Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sementara sepanjang 2025 tercatat 21 kecelakaan.
Melalui program penutupan perlintasan sebidang ini, KAI berharap angka kecelakaan dapat ditekan serta tercipta lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api.

