Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng
Teguh Triyono, Pengawas Koperasi Ahli Pertama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, saat menjelaskan syarat pendirian koperasi.(Foto. BahteraJateng/KK)

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Gelar Sosialisasi Pendirian Koperasi PMA

DEMAK[BahteraJateng] – Sosialisasi pendirian Koperasi Pangan Mirah Asih (PMA) digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (20/5). Hal tersebut menunjukkan dukungan pemerintah dalam mendorong pemahaman persyarat dan tata cara pendirian koperasi.

Sosialisasi berlangsung di Griya Dahar Mirah Asih, Kabupaten Demak, kegiatan ini diikuti calon anggota dan pendiri koperasi yang memiliki latar belakang yang berbeda.


Pengawas Koperasi Ahli Pertama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Triono menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi bukan sesuatu yang wajib dilakukan, namun dapat difasilitasi apabila masyarakat membutuhkan penyuluhan mengenai mekanisme pendirian koperasi.

“Ketika masyarakat membutuhkan bantuan dari Dinas Koperasi untuk memberikan penyuluhan mengenai tata cara pendirian koperasi dan apa saja yang harus dipersiapkan, maka bisa menghubungi Dinas Koperasi, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Triono.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pendirian koperasi adalah minimal didirikan oleh sembilan orang. Selain itu, untuk koperasi non simpan pinjam tidak ada batas minimal modal pendirian.

Namun, khusus usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam terdapat ketentuan modal minimal Rp500 juta, sedangkan koperasi tingkat provinsi minimal memiliki modal Rp1 miliar.

Triono menambahkan, masyarakat yang ingin menggelar sosialisasi atau penyuluhan koperasi cukup mengajukan surat permohonan kepada Dinas Koperasi terkait.

“Nanti isinya permohonan narasumber atau permohonan penyuluhan pemberdayaan koperasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pangan Mirah Asih, Nanang Setiyono mengatakan, pendirian koperasi tersebut bertujuan membangun semangat gotong royong sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

“Kami mencoba mendirikan Koperasi Pangan Mirah Asih untuk belajar bergotong royong melalui usaha koperasi agar bisa membantu peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Nanang menyebut, pembentukan koperasi juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam penguatan gerakan koperasi nasional, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ke depan, Koperasi Pangan Mirah Asih akan fokus memberdayakan produk pertanian, perikanan, dan peternakan milik masyarakat secara langsung dari desa dan pelaku usaha lokal.

“Kami ingin membantu petani, nelayan, dan peternak yang selama ini kesulitan mencari pasar. Produk yang kami organisir berasal langsung dari desa, bukan dari tengkulak. Kami ingin memotong rantai penjualan dari petani kepada konsumen,” jelasnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tersebut juga ditargetkan mampu memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui pemasaran produk-produk lokal secara lebih terorganisir.

Dalam forum tersebut turut hadir notaris, Syamsul Arifin SH, M.Kn untuk penandatangan dokumen-dokumen persyaratan pendirian koperasi. (day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *