Polisi Bekuk Komplotan Pengeroyokan di Jalan Blora–Cepu
BLORA[BahteraJateng] – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Jalan Blora–Cepu, Kabupaten Blora pada Minggu (3/5/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda asal Kecamatan Sambong.
Korban berinisial MR (21) menjadi sasaran pengeroyokan setelah para pelaku salah mengira dirinya sebagai anggota kelompok lawan tawuran yang sebelumnya menantang mereka melalui media sosial Instagram.
Kapolres Blora menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 setelah polisi menerima laporan resmi dari korban. Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan tersangka dewasa berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu.
Tiga lainnya masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16). Sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.
“Petugas juga sudah mengantongi identitas dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers pada Rabu (20/5).
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 saat tersangka MA menerima tantangan tawuran melalui Instagram. Kelompok pelaku kemudian berkumpul dan menunggu lawannya di kawasan Jalan Blora–Cepu, tepatnya di depan warung ikan asap Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor. Pelaku yang mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan langsung menghentikan dan mengeroyok korban secara bersama-sama menggunakan pukulan dan tendangan.
Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban, di antaranya helm, telepon genggam, jaket hoodie, dan kaos.
Setelah kejadian pertama, tersangka MA bersama beberapa rekannya kembali ke lokasi karena merasa kehilangan ponsel. Saat bertemu lagi dengan korban yang tengah menuntun motornya, MA mengeluarkan celurit berwarna emas untuk mengancam korban sebelum kembali memukul wajah korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri, hidung berdarah, gusi berdarah, kepala benjol, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit warna emas, dua unit sepeda motor, serta pakaian dan helm milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

