Polemik Nasabah dan BPR Arto Moro
Pengumuman dari PT BPR Arto Moro yang sudah dibuat dan beredar di Medsos.(Tangkapan layar)

Polemik Nasabah dan BPR Arto Moro, Kuasa Hukum Nasabah Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik

SEMARANG[BahteraJateng] — Polemik antara nasabah dan PT. BPR Arto Moro mencuat di Kota Semarang. Kuasa hukum nasabah bernama Ninis Sucimurtini menyoroti dugaan pencemaran nama baik terkait beredarnya informasi objek lelang milik kliennya di media sosial sebelum adanya penetapan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Melalui Kantor Hukum Visnu Hadi Prihananto, S.H & Rekan, pihak nasabah menyampaikan keberatan atas beredarnya pengumuman lelang oleh BPR Arto Moro yang dikaitkan dengan aset rumah dan tanah milik Ninis di wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kuasa hukum Ninis, Visnu Hadi Prihananto, menyebut informasi mengenai objek lelang tersebut telah lebih dahulu beredar luas di media sosial, padahal hingga saat ini pihaknya menyatakan belum terdapat penetapan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya di tengah masyarakat.

“Kami menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa perbankan, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat, reputasi, dan hak-hak keperdataan warga negara. Informasi yang beredar sebelum adanya penetapan resmi dapat memunculkan persepsi yang merugikan klien kami,” ujar Visnu di Semarang pada Sabtu (23/5).

Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pembatalan pelaksanaan lelang kepada KPKNL Semarang terkait aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2697 atas nama Ninis Sucimurtini dengan luas 214 meter persegi berikut bangunan di atasnya.

Selain itu, mereka menyebut objek tersebut masih berkaitan dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polrestabes Semarang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perbankan.

Dalam surat keberatan yang diajukan, pihak kuasa hukum turut melampirkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai dasar bahwa laporan pidana masih berproses.

Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penyebaran informasi terkait proses lelang, terutama yang berpotensi mempengaruhi reputasi dan nama baik pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *