Penangkapan Mantan Pimpinan BGN, PMKRI se-Indonesia Desak Audit Program MBG
SEMARANG[BahteraJateng] – Penangkapan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana dan dua wakil kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6) atas dugaan korupsi memunculkan beragam reaksi.
Salah satunya dari organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Komisariat Daerah II Jateng DIY bersama DPC PMKRI Se-Indonesia menyatakan penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh kegagalan tata kelola, pengawasan, dan desain kebijakan yang sejak awal membayangi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami menilai upaya memusatkan seluruh kesalahan kepada Dadan cs berpotensi menjadi strategi pengalihan perhatian publik dari persoalan yang jauh lebih besar. Korupsi dalam program bernilai ratusan triliun rupiah tidak mungkin lahir dari ruang kosong, tidak mungkin berdiri di atas kaki satu atau dua orang semata, dan tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik tersebut berkembang,” sebut Komda II PMKRI Jateng DIY, Natael Bremana, dalam rilis yang diterima Bahtera Jateng pada Jumat (5/6).
Menurutnya, Jika negara hanya berani menangkap pelaku tetapi tidak berani membongkar dan memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi, maka penangkapan tersebut tidak lebih dari sandiwara penegakan hukum untuk meredam kemarahan publik.
“Negara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Negara wajib mengusut seluruh rantai pengambilan keputusan, membuka secara transparan alur penggunaan anggaran, mengaudit seluruh proses pengadaan dan kemitraan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini menikmati keuntungan dari program tersebut,” ujar Bremana.
Untuk itu Komda II Jateng DIY bersama 24 Ketua DPC PMKRI Se-Indonesia mendesak pemerintah agar membuka seluruh data anggaran, pengadaan, kemitraan, distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam MBG kepada publik.
Melakukan audit menyeluruh terhadap desain, tata kelola, pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Selain itu menghentikan seluruh ekspansi MBG sampai audit independen dan investigasi menyeluruh selesai dilakukan.
“Apabila audit membuktikan program tidak efektif atau sarat penyimpangan, lakukan realokasi anggaran kepada sektor yang lebih mendesak dan terbukti berdampak langsung bagi masyarakat, terutama di daerah 3T dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi,” tandasnya.(day)

