MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN
JAKARTA[BahteraJateng] – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Desakan itu disampaikan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung. Boyamin meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah dapur umum atau SPPG.
Menurut Boyamin, ia memperoleh informasi mengenai seorang pejabat eselon I yang diduga memiliki afiliasi dengan sekitar 20 dapur umum atau SPPG. Padahal, pejabat tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Fungsi pejabat itu semestinya melakukan pengawasan. Jika ada dugaan konflik kepentingan karena memiliki afiliasi dengan sejumlah dapur umum, hal itu perlu didalami oleh penyidik,” kata Boyamin pada Jumat (5/6).
Selain dugaan keterkaitan dengan SPPG, Boyamin juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam proses pengadaan yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Ia menilai keberadaan pejabat yang memiliki fungsi pengawasan namun diduga mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan program berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penyidik diminta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Boyamin menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut akan dilengkapi identitas pihak yang dimaksud beserta data pendukung terkait dugaan afiliasi dengan sejumlah dapur umum.
“Saya akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Agung disertai data dan informasi yang saya miliki agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Jika laporannya tidak ditindaklanjuti, Boyamin menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

