Dugaan Penyalahgunaan Pembelian BBM di DLH Jepara
JEPARA[BahteraJateng] – Isu dugaan penyalahgunaan pembelian BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Jepara mengungkapkan kekhawatirannya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran DLH, yang dinilai dapat berpotensi merugikan negara.
“Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pembelian BBM di DLH Jepara yang tidak sesuai dengan prosedur. Menurut laporan tersebut, kuantitas BBM yang dibeli jauh melebihi kebutuhan operasional dinas, menimbulkan kecurigaan atas keabsahan pembelian. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa transaksi BBM ini tidak tercatat dalam database Pertamina, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan,” ujarnya kepada BahteraJateng, Kamis (8/8/2024).

Tokoh masyarakat tersebut menyoroti pentingnya peran DLH dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di Jepara. Dengan tanggung jawab yang besar dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam, ia menegaskan bahwa setiap fungsi DLH harus dijalankan dengan penuh integritas dan transparansi untuk menghindari kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembelian BBM oleh DLH Jepara diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dengan kurangnya akuntabilitas dan dokumentasi yang jelas. Hal ini menyulitkan proses audit dan membuka peluang bagi tindakan korupsi. Dugaan penyalahgunaan ini, menurutnya, dapat mengubah anggaran publik menjadi keuntungan pribadi bagi oknum tertentu yang memiliki kendali dalam pengadaan tersebut. Akibatnya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program lingkungan menjadi terancam.

“Salah satu faktor yang memperburuk situasi ini adalah ketidakjelasan data yang disediakan oleh Pertamina. Data yang seharusnya dapat diakses oleh publik justru sulit ditemukan atau tidak tersedia, yang menghambat upaya untuk memperjelas kasus ini dan memperbaiki tata kelola anggaran,” katanya.
Sumber BahteraJateng yang enggan disebut namanya itu mengakui, sebagian dari dana yang diduga diselewengkan itu sudah dikembalikan Rp269 juta dari total kelebihan bayar sebesar Rp702 juta, namun sisanya Rp433 juta belum dikembalikan ke Kasda.
“Pengembalian dana yang diduga diselewengkan itu tidak serta merta menghapuskan tindak pidananya. Seperti ketentuan pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian pasal 9 menyebutkan sanksi pidana bagi PNS atau pihak lain yang memalsukan dokumen administrasi pemerintahan,” tandasnya.
Ia menyerukan pentingnya investigasi mendalam terhadap kasus ini, termasuk audit independen terhadap semua transaksi pembelian BBM oleh DLH Jepara. Selain itu, ia meminta intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa keberanian untuk mengusut dan mengatasi masalah ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih bersih dan transparan, serta untuk melindungi keuangan negara dan lingkungan di Jepara.
Perlu diketahui, dikutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan potensi kerugian negara di DLH Kabupaten Jepara.
BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng telah merekomendasikan kepada Bupati Jepara agar memerintahkan Kepala DLH selaku PA untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 433.026.500,00. Dan menyusun mekanisme pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan Bakar.
BahteraJateng telah berusaha mengklarifikasi masalah ini kepada DLH maupun BPKAD Kab. Jepara, namun tidak direspon.(sun)

