Aipda Robig Zainudin saat menjalani sidang penembakan pelajar di Kota Semarang, di Pengadilan Negeri Selasa (17/6). Hendrati Hapsari/ Bahtera Jaateng
|

Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Mengaku Bertindak Sesuai Prosedur

SEMARANG [BahteraJateng]- Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi, hingga tewas, mengaku sudah bertindak sesuai prosedur dalam peristiwa tersebut.

Saat dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Semarang,  Robig mengakui telah melepaskan empat tembakan dalam di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang itu.

“Satu tembakan peringatan ke arah jam 11 dan berteriak dirinya merupakan anggota polisi,” katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu, Selasa (17/6).

Sementara tiga tembakan lain, kata dia, mengarah ke bawah saat tiga sepeda motor salah satunya ditumpangi korban Gamma melintas.

Robig tidak mengetahui apakah tembakannya tersebut mengenai sasaran di bagian bawah yang bertujuan untuk melumpuhkan itu.

Ia mengatakan, tindakannya mengeluarkan senjata api dan melakukan tembakan merupakan bagian dari tugasnya sebagai polisi.

Menurut dia, kejadian itu bermula ketika ada sebuah sepeda motor dikejar oleh tiga sepeda motor lainnya melaju dari arah berlawanannya berkendara.

Terdakwa mengaku melihat pengendara di sepeda motor kedua mengacungkan senjata tajam saat mengejar kendarannya yang ada di depannya itu.

Ia menilai pada situasi tersebut, terdapat warga masyarakat yang terancam jiwanya dan harus dilindungi agar tidak ada korban jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *