Beraksi di 8 TKP, Dua Pencuri Spesialis Kabel PLN Lintas Daerah Ditangkap Polres Sragen
SRAGEN[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel listrik PLN yang beraksi lintas daerah.
Dua pelaku berinisial BY (26) dan YP (38), keduanya warga Surakarta, ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian di sedikitnya delapan lokasi di wilayah Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Boyolali. Satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11) di wilayah Masaran.
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pegawai PLN bagian teknisi sehingga memahami struktur jaringan listrik sekaligus mudah mengakses peralatan operasional.
“Para pelaku memanfaatkan mobil operasional dan peralatan resmi PLN untuk melakukan pencurian. Cara mereka bekerja rapi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” terang AKP Ardi pada Sabtu (15/11).
Modus pelaku dilakukan dengan memanjat tiang beton menggunakan harness dan tangga viber, kemudian memotong kabel A3C berbagai ukuran. Hasil curian digulung rapi dan dijual kepada penadah.
Di wilayah Sragen, kerugian PLN ULP Sragen mencapai lebih dari Rp 47 juta, meliputi kabel A3C 240 mm dan 150 mm dengan total panjang lebih dari 1.200 meter.
Dari pemeriksaan, komplotan ini mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Jambangan Sragen (April 2025), beberapa titik di Sukoharjo, showroom Daihatsu Klaten (April 2025), sekitar Polsek Pedan (Mei 2025), wilayah Karanganyar arah Sapen, serta Boyolali dekat Embarkasi (November 2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan teknisi PLN seperti tangga viber, harness, klem tiang, alat pemotong kabel, sarung tangan teknisi, hingga satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Gran Max B 9212 PAO.
“Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN justru digunakan untuk kejahatan. Kami berkoordinasi dengan PLN untuk penanganan internal,” tegas AKP Ardi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO.

