Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Palilah
GKR Mangkubumi serahkan serat palilah kepada warga Turgo, Purwobinangun, Pakem, Sleman. (Dok. Humas Sleman)

Beri Kepastian Hukum, Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah ke Warga Turgo Pakem

SLEMAN[BahteraJateng] – Keraton Yogyakarta menyerahkan sebanyak 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, sebagai bentuk kepastian hukum pemanfaatan tanah Kasultanan.

Penyerahan dilakukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya di Balai Warga Relokasi Sudimoro pada Senin (26/1).


GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah diberikan kepada warga relokasi sebagai izin pemanfaatan tanah Kasultanan untuk tempat tinggal, usaha, dan fasilitas umum. Izin tersebut berlaku selama satu tahun sembari menunggu penyelesaian proses administrasi.

“Setelah administrasi selesai, serat palilah akan berganti menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku sepuluh tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun,” ujar GKR Mangkubumi.


Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, baik Peraturan Gubernur maupun regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, penggunaan tanah Kasultanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Pemberian izin ini harus mengikuti aturan yang ada, sehingga pemanfaatannya tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengimbau warga penerima serat palilah untuk menjaga dan merawat tanah yang digunakan dengan baik. Ia meminta warga menata kawasan relokasi secara tertib dan bertanggung jawab.

“Tanah yang dimanfaatkan ini harus dirawat dan ditata dengan sungguh-sungguh, jangan digunakan semaunya sendiri,” ujarnya.

Penyerahan serat palilah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan warga relokasi Padukuhan Turgo.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *