BNNP DIY
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY Kombes Pol Faried Zulkarnaen, (tengah) saat diwawancarai usai melakukan pemusnahan barang bukti tembakau sintetis dan sabu, Rabu (10/5/2026).(Foto. BahteraJateng/HH)
|

BNNP DIY Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis dan Sabu di Bantul, Pelaku Racik Sendiri

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Bantul. Seorang pria berinisial MIJS (23) ditangkap di kawasan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul pada Rabu (20/5).

Kepala BNNP DIY Kombes Pol Faried Zulkarnaen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau gorila.


“Tim kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorila. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan peredaran dan langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine menunjukkan MIJS positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 3,88 gram dan sembilan paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram yang dibungkus lakban putih. Selain itu, turut diamankan satu lintingan tembakau sintetis seberat 0,26 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntik, sedotan plastik, selotip, stiker, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk meracik serta mengemas narkotika siap edar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan narkotika dari seseorang berinisial MCL yang tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkomunikasi melalui media sosial.

Sulistyo menjelaskan, modus yang digunakan yakni pengiriman bahan melalui armada bus dan jasa ekspedisi. Pelaku kemudian menyiapkan alamat penerimaan di wilayah Yogyakarta sebelum barang diracik di rumahnya.

“Cairan narkotika dibeli melalui media sosial dari Jakarta dan Bogor. Setelah barang diterima, cairan tersebut dicampur dengan tembakau yang dibeli di pasar, kemudian dikemas kembali untuk diedarkan,” jelasnya.

BNNP DIY menduga pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, pelaku disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu setiap kali menerima paket bahan baku.

Tembakau sintetis hasil racikan tersebut dijual dengan harga di bawah Rp100 ribu per paket.

BNNP DIY juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paket mencurigakan.

“Kami meminta masyarakat maupun perusahaan ekspedisi lebih waspada terhadap paket dengan identitas pengirim atau tujuan yang tidak jelas. Pelaku sering menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” kata Zulkarnain.

Selain pengungkapan kasus, BNNP DIY turut memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba di DIY.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 103 toples berisi sekitar 103 ribu butir pil Trihexyphenidyl, 575 gram ganja, dan 4,64 gram sabu.

“Setelah pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, peredaran narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan, baik jenis konvensional maupun sintetis. Jika tidak ditangani serius, penyalahgunaan narkotika dinilai dapat merusak generasi muda.

Karena itu, BNNP DIY mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan DIY yang bersih dari narkoba,” tegasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *