Bupati Arief Instruksikan Pendataan Petani Organik di Blora
BLORA[BahteraJateng] – Bupati Blora Arief Rohman meminta Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora melakukan pendataan lengkap seluruh petani organik di wilayahnya. Pendataan mencakup identitas petani, lokasi tanam hingga kebutuhan pendampingan.
Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri rangkaian kegiatan di persawahan Dukuh Denguk, Desa Andongrejo, Kecamatan Blora, Sabtu (6/12).

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi Tanam Bersama Lahan Demfarm Pertanian Organik Kadang Tani Sarwo Tulus (KTSt), penyaluran bantuan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) oleh Bank Jateng Cabang Blora, serta launching Koperasi Berkah Jagat Nusantara.
Bupati Arief menegaskan seluruh petani organik harus mendapatkan pendampingan penuh sejak penanaman hingga panen. Pendampingan dilakukan DP4 dengan melibatkan Bank Jateng dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual hasil panen.

“Pertanian organik merupakan masa depan pertanian Blora karena ramah lingkungan dan menghasilkan produk berkualitas tinggi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PC NU Blora H.M Fatah menyampaikan bahwa NU memiliki 139 kader petani organik dengan total lahan sekitar 40 hektare.
“NU siap memperluas pendampingan dan memperkuat gerakan pertanian organik,” katanya.
Usai kegiatan tanam, rombongan melanjutkan penyaluran bantuan PKPK kepada warga berpenghasilan rendah di Dukuh Pakis, Desa Andongrejo.
Bupati Arief berharap bantuan dimanfaatkan untuk usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan.
Pada peresmian Koperasi Berkah Jagat Nusantara, Bupati Arief berharap koperasi menjadi wadah ekonomi bagi petani, UMKM, dan kader NU agar dapat tumbuh modern dan sehat.
Bank Jateng Cabang Blora juga menyerahkan tiga paket bantuan PKPK. Bantuan pertama berupa modal Rp10.500.000 per orang untuk 40 petani organik binaan KTSt, dengan total Rp420 juta.
Bantuan kedua untuk PCNU berupa penguatan kapasitas kader dan pengadaan alsintan senilai Rp480 juta. Bantuan ketiga berupa modal usaha pertanian organik sebesar Rp10.500.000 untuk masyarakat.(day)

