Demak dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Berikan Perlindungan Sosial
DEMAK [BahteraJateng]- Pemerintah Kabupaten Demak bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Bupati Demak, Eisti’anah menekankan, pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Demak.

“Kami mengapresiasi dukungan dari perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) turut serta dalam pembiayaan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” kata dia di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis (8/5), pada acara penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
Hingga 30 April 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Demak tercatat sebanyak 224.171 orang. Terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), dan pekerja jasa konstruksi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen telah terdaftar sebagai peserta, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya hanya mencapai 33 persen.
Dalam kesempatan itu penyerahan santunan JKM kepada ahli waris dari pekerja telah meninggal dunia. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga ditinggalkan dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Farah Diana menyampaikan, apresiasi atas sinergi terjalin antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak pekerja rentan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengharapkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyasar lebih banyak lapisan masyarakat pekerja sehingga tercipta kesejahteraan sosial merata bagi seluruh warga. (hen)

