Ditjen Bina Adwil Susun Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
JAKARTA[BahteraJateng] – Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada 4 September 2024 di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat.
Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Azrul MS, yang mewakili Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait dan pejabat internal Kementerian Dalam Negeri.
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di tingkat daerah. Azrul MS dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara nasional.
Rapat ini menyoroti pentingnya efisiensi, efektivitas, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan program pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber dari kementerian terkait juga memberikan pemahaman mengenai asas-asas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah dapat berjalan selaras dan efektif.
Pada pelaksanaan rapat, juga dilakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Agar pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak sampai tumpang tindih dengan pendanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah, pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan belanja sosial, dan tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah,” terang Azrul MS.
Hasil rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Pertama, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditekankan sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah, bukan sekadar program atau kegiatan. Kedua, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berfokus pada pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. Ketiga, penyelenggaraan tugas pembantuan merupakan penugasan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap perorangan, masyarakat, atau pihak swasta dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan, bukan dekonsentrasi. Rekomendasi lainnya adalah perlunya pengaturan agar pendanaan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak tumpang tindih dengan pendanaan daerah, serta pentingnya pengalihan pendanaan ini menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat lebih terarah dan mendukung pembangunan daerah secara efektif serta mencegah duplikasi pendanaan yang bisa membebani anggaran daerah.(sun)

