Dua Warga Kec Blora Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Narkoba
BLORA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba, yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di.
Dari kedua orang yang diamankan adalah TR berumur 39 tahun dan S berumur 42 tahun. Keduanya merupakan warga kecamatan Blora kabupaten Blora. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH., ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Tersangka berhasil diamankan Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 20.40 wib, Di Jln.Gunung Slamet Kelurahan Tempelan (depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House) Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ucap Kapolres Blora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar tidak main main terhadap narkoba karena selain barang halal. Narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kapolres berharap peran aktif dari warga masyarakat guna memberantas peredaran narkoba karena dengan memberantas narkoba bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa.(sun)

