Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan hingga Sebabkan Balita Meninggal, Direktur Klaim Penanganan Pasien Sesuai Prosedur
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, pihak RSUD menyatakan penanganan medis terhadap pasien balita asal Bantul yang meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan CT Scan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rumah sakit melakukan audit medis internal terhadap kasus yang kini tengah diselidiki Polda DIY.
Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, mengatakan audit dilakukan oleh tim internal bersama Komite Medik dan Komite Etik rumah sakit untuk meninjau seluruh proses penanganan pasien.
“Kami sudah melakukan audit medis secara internal. Hasilnya, tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan penilaian tim internal, Komite Medik, dan Komite Etik,” ujar Ratih pada Selasa (2/6).
Meski demikian, Ratih menyebut hasil audit tersebut akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia juga memastikan dokter spesialis anak yang menangani pasien tersebut masih aktif menjalankan tugas pelayanan di RSUD Prambanan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarga seorang balita asal Srimulyo, Piyungan, Bantul melaporkan dugaan malapraktik ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya anak berusia tiga tahun usai menjalani pemeriksaan CT Scan pada April 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya pasien.
Menurut Cahya, penetapan suatu tindakan sebagai malapraktik tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui pembuktian yang komprehensif.
“Apakah itu malapraktik atau bukan harus dilihat dari hasil pemeriksaannya. Dalam aspek kesehatan juga ada unsur yang harus dikaji, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Sleman telah memfasilitasi komunikasi antara rumah sakit dan keluarga korban. Mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan lembaga bantuan hukum yang mendampingi keluarga.
“Mediasi sudah dilakukan. Saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga bantuan hukum dari keluarga yang mendampingi,” ujarnya.
Cahya juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum kepada dokter yang dilaporkan sembari menunggu perkembangan proses penyidikan.
“Sementara ini pendampingan hukum bagi dokter dilakukan dari kabupaten. Selanjutnya kami mengikuti proses yang sedang berjalan,” katanya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY masih mendalami laporan yang diajukan keluarga korban. Belum ada kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya unsur malapraktik dalam kasus tersebut.(day)

