Enam Kementerian Sepakat Teken Rencana Aksi Implementasi PP Tunas
JAKARTA [BahteraJateng]- Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk penguatan perlindungan anak di era digital telah ditandatangani enam kementerian.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman untuk mengingatkan kembali PP TUNAS setelah diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Salah satu faktor mencemaskan terkait pembangunan keluarga adalah anak-anak masa kini memiliki keluarga baru, yakni perangkat handphone,” kata dia, Kamis 31 Juli 2025.m
Menteri Wihaji menyempatkan diri berinteraksi dengan anak-anak. Pihaknya mengetahui komunikasi mereka dengan orang tua rata-rata hanya 30 menit dalam satu hari.
Adapun, enam kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penandatnagaman dilakukan Kamis (31/7/2025) di TMII, Jakarta. Kemendukbangga/BKKBN sebagai kementerian salah satunya mengurusi bidang kependudukan dan sub urusan pembangunan keluarga ikut andil dalam kerjasama tersebut.
Peranan Kemendukbangga/BKKBN dalam kolaborasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait literasi digital melalui penyuluhan dan edukasi kepada keluarga.
Selanjutnya, meningkatkan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) untuk menjadi penggerak literasi digital anak dan keluarga. Termasuk melaksanakan kampanye nasional media sosial dengan tagar AnakAmanDigital.
“Anak-anak dalam acara tersebut mengeluhkan sikap orang tua saat makan bersama. Kata mereka, orang tua lebih sering berinteraksi dengan handphone,” kata dia.
Menteri Wihaji mengatakan, berdasarkan riset ada, penggunaan handphone oleh anak dalam sehari antara tujuh sampai delapan jam.
“Jadi hati-hati. Namun dengan aturan baru ini ada ruang pembatasan dalam rangka menciptakan generasi emas Indonesia,” ujar Wihaji.
Sebagai salah satu upaya menangani hal tersebut, Kemendukbangga/BKKBN membuat Gerakan “Ngobrol” untuk mengurangi dominasi handphone. “Saya minta anak-anak ngobrol sama orang tua. Orang tua ngobrol sama anak-anak. Sehingga mereka mengurangi ngobrol dengan handphone,” pinta Wihaji.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid B.Eng. M.IP, mengatakan, langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu satunya untuk keberhasilan PP TUNAS sudah menjadi semangat dari Presiden Prabowo Subianto.
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi model regulasi dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak secara daring untuk kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujarnya.

