Gebrakan Pajak Karanganyar 2026, Menggratiskan Warga Miskin Dan Diskon Lahan Produktif
KARANGANYAR[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengumumkan berbagai kebijakan yang sangat meringankan beban ekonomi warga, mulai dari penurunan tarif hingga penggratisan pajak bagi keluarga kurang mampu, Rabu (28/1/2026).
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Mulato mengatakan, jumlah lembar SPPT yang dicetak naik sebanyak 10.000 lembar (total 500.853 lembar), namun nilai ketetapan pajaknya turun hampir setengah miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini disebabkan oleh kebijakan pro-rakyat, yakni pemangkasan tarif drastis untuk tanah produksi pertanian dan peternakan. Sesuai amanat undang-undang, tarif yang semula 0,5% kini anjlok menjadi hanya 0,04%,” katanya saat peluncuran SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Hal itu, tambahnya, merupakan kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak, khususnya yang memanfaatkan tanah untuk produksi dan peternakan.
Sementara itu Bupati Karanganyar, Rober Christanto memperkuat program unggulan “Serba Gratis”, yaitu diantaranya rencana penggratisan PBB bagi warga yang tergolong dalam Keluarga Miskin (Gakin). Pemkab bahkan siap kehilangan potensi pendapatan antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar demi memastikan beban hidup warga kurang mampu berkurang.
“Meski memberikan banyak diskon dan gratis pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karanganyar justru melonjak drastis. Dari angka 400-an miliar, kini PAD Karanganyar melesat ke angka Rp563 miliar. Hal itu bukan dari hasil menaikkan tarif pajak, melainkan melainkan hasil dari perbaikan data dan pengelolaan yang jujur (intensifikasi dan ekstensifikasi),” ungkapnya bangga.
Keberhasilan Karanganyar dalam mengelola keuangan juga berbuah penghargaan bergengsi tingkat nasional, yakni UHC Award 2026. Penghargaan ini diberikan karena komitmen Pemkab yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga hanya dengan modal KTP.
Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan terhadap wajib pajak yang tertib membayar pajak daerah. Diantaranya, PT Jasa Marga Solo Ngawi, Indomarko Prismatama, The Alana Hotel, Asidatama, Rumah Atsiri. (sun)

