Ini Kategori Narapidana yang Disetujui Diberikan Amnesti Oleh Presiden Prabowo
JAKARTA[BahteraJateng] – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana tertentu. Kebijakan ini diambil atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah, termasuk Papua.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian amnesti mencakup beberapa kategori narapidana. Salah satunya adalah mereka yang terjerat kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Presiden meminta agar kasus penghinaan kepada kepala negara melalui ITE diberi amnesti. Selain itu, ada juga yang sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam keterangan pers usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menambahkan, kategori lainnya adalah narapidana dari Papua yang terlibat kasus ringan dan tidak bersenjata. “Ada kurang lebih 18 orang yang masuk dalam kategori ini. Ini bagian dari upaya rekonsiliasi agar Papua lebih tenang,” jelasnya.
Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, angka ini masih memerlukan proses klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.
Meskipun Presiden Prabowo telah menyetujui langkah ini, proses resmi membutuhkan pertimbangan dari DPR. “Kami akan meminta pertimbangan DPR setelah pengajuan resmi dilakukan. Dinamika di parlemen akan menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Supratman.
Langkah pemberian amnesti ini, menurut Supratman, mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lapas dan memberikan manfaat konkret bagi proses rekonsiliasi di Papua.
“Ini adalah upaya itikad baik pemerintah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif, khususnya di Papua. Kami berharap langkah ini membawa dampak positif bagi stabilitas sosial di berbagai wilayah,” pungkas Supratman.(sun)

