| |

Kemendukbangga: Tata Kelola Kependudukan Harus Dikendalikan Pemerintah Pusat

JAKARTA [BahteraJateng]- Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN Prof Budi Setiyono menyebut tata kelola kependudukan, khususnya dalam konteks optimalisasi bonus demografi, harus dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Itu hanya bisa dilakukan kalau di dalam proses tata kelola kependudukan, khususnya dalam konteks optimalisasi bonus demografi, dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, tidak diserahkan secara otonom kepada pemerintah daerah,” kata dia, belum lama ini.


Dalam konteks revisi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurut Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Sestama BKKBN, Prof. Budi mengatakan, perlu ada satu kerangka kebijakan kependudukan bersifat holistik, integratif dan komprehensif.

Sesdirjen Bina Bangda Sri Purwaningsih mengatakan,p emerintah daerah sangat taat kewenangan, siapapun penyelenggaraan pemerintahan dibatasi aspek kewenangan, aspek kewenangan daerah dibatasi Undang-undang Pemerintahan Daerah UU 23 thn 2014 ini

“Bagaimana upaya menyikapi kabinet baru sesuai amanat Bapak Presiden, seperti Pak Sesmen katakan adanya perubahan paradigma, ini output pembangunan keluarga dan pembangunan kependudukan harus dapat diwujudkan dengan kementerian ini, ini mutlak harus kita lakukan, melibatkan pemerintah daerah,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa paradigma perubahan dan output harus segera dilakukan, Perwakilan BKKBN di provinsi adalah kekuatan institusi BKKBN, sehingga tidak tepat untuk dibubarkan karena kantor ini dikuatkan untuk mendukung pemerintahan daerah terkait pembangunanan keluarga dan kependudukan.

Untuk mewujudkan optimalisasi Bonus Demografi, Kemendukbangga/BKKBN sendiri memiliki lima Quickwin, yaitu Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting), Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak), GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia), Lansia Berdaya, dan Super Apps ‘Keluarga Indonesia’.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *