Ketua DMI Semarang Dihadirkan untuk Bersaksi Meringankan Mbak Ita
SEMARANG [BahteraJateng]- Penasihat Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, menghadirkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) cabang Kota Semarang, Achmad Fuad sebagai saksi yang meringankan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) itu dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menjelaskan, tentang aktivitas sosial keagamaan Mbak Ita saat menjabat sebagai wali kota.

Menurut dia, Mbak Ita merupakan sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat.
“Mbak Ita selalu mendorong DMI Kota Semarang untuk mengoptimalkan fungsi masjid agar bukan hanya mengurusi ibadah ritual saja, tetapi menjangkau masalah sosial,” katanya, Senin (21/7).
Menurut dia, masjid harus memberi manfaat bagi umat, melalui fungsi sosial dan ekonomi
Secara spesifik, kata dia, DMI pernah bekerja sama dengan Pemkot Semarang dalam menyukseskan program “urban farming” digalakkan Mbak Ita ketika masih menjabat.
Ia menyebut, Bu Ita membagi langsung bibit pisang kepada jemaah masjid di berbagai lokasi, mulai dari Mijen hingga Semarang Utara.
DMI, lanjut dia, juga merasa terbantu dengan adanya program Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman yang mempermudah umat mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Saksi meringankan lain yang dihadirkan dalam sidang yakni Sekretaris Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL) Kota Semarang Nik Sutiyani.
Nik dalam kesaksiannya menyebut Mbak Ita sukses merevitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang hingga Kampung Melayu dengan anggaran ratusan miliar rupiah saat masih menjabat sebagai wali kota.
“Bu Ita dulu Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama. Gedung-gedung yang mangkrak akhirnya bisa dipulihkan berkat peran Beliau,” katanya.

