Kuasa Hukum Pelapor Ajukan Perlindungan LPSK
SEMARANG [BahteraJateng]- DJP (24) ibu korban dari bayi laki-laki berinisial NA (2 bulan) diduga dibunuh Brigadir AK (28) anggota Polda Jateng, angkat bicara terkait kasus tersebut. Pelaku, sebutnya, sempat berdalih bayinya tersedak.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum DJP, yakni Alif Abdurrahman dan M. Amal Lutfiansyah kepada wartawan.
“Kejadiannya Minggu 2 Maret 2025 sore, DJP ini selaku pelapor dan ibu korban jalan-jalan bersama Brigadir AK. Setelah jalan-jalan mampirlah si ibu ini kebetulan lewat Pasar Peterongan,” kata Alif di kantornya, Abdurrahman & Co di Kota Semarang, Selasa (11/3).
Ketika itu mereka mengendarai mobil. NJP turun ke pasar, bayinya dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK.
“Sebelumnya sempat berfoto dulu NJP alias ibunya ini dengan anaknya, posenya digendong. Yang mengambil foto (dari ponsel) ini Brigadir AK. Ini foto diambil pukul 14.39 WIB (hari Minggu 2/3/2025),” sambungnya.
Ibunya ini masuk pasar kira-kira 10 menit sudah kembali, namun posisi bayi itu tertidur. Namun, NJP alias ibunya ini curiga karena mulutnya membiru. Mereka langsung membawa ke RS Roemani Semarang, sempat dirawat di ICU, namun esok harinya meninggal dunia.
“Pengakuannya si bayi ini sempat tersedak, gumoh, jadi ditepok-tepok gitu punggungnya. Terus katanya langsung tidur. Sempat dibawa ke RS, esok harinya (3 Maret 2025) pukul 3 sore (15.00 WIB), kondisi bayi itu mengalami penurunan dan meninggal dunia. Keterangan yang kami dapat (dari rumah sakit) penyebab meninggalnya karena gagal nafas,” jelas Alif.
Malam harinya, jenazah bayi itu dibawa ke Purbalingga, tempat kampung halaman Brigadir AK, untuk dimakamkan. Namun, yang makin menguatkan kecurigaan, Brigadir AK setelah itu tidak diketahui keberadaannya ketika si ibu dari bayi tersebut hendak menenangkan diri ke kampung halaman di luar Jawa.
“Jadi Brigadir AK ini semacam kabur, hilang, tidak diketahui keberadaannya. Ini membuat makin janggal, sehingga muncullah laporan ke Polda Jateng,” sambung Alif.
Dia menyebut, berdasar hasil tes DNA dilakukan, Brigadir AK adalah ayah kandung dari bayi NA.
“Akurasinya 99,99 persen, sudah tes DNA, kami nggak ngarang-ngarang,” jelasnya.
Sementara, M. Amal Lutfiansyah alias Lutfi mengemukakan awalnya DJP datang ke kantornya untuk meminta bantuan hukum mencari keadilan terkait meninggalnya anaknya yang baru berusia dua bulan.
“Yang ironinya, diduga dilakukan oleh seseorang yang secara pribadi memberikan perlindungan kepada anak ini dan secara institusi seharusnya memberikan keamanan dan rasa aman, diduga dilakukan oknum dari Polda Jateng insialnya Brigadir AK,” jelasnya.
Lutfi menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung perkara ini tetap berjalan. Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk permohonan perlindungan.
“Kami mengantisipasi penggunaan kekuasaan ya, begitu ya, karena ini dilakukan oleh oknum kepolisian. Kami mohon kepada Kapolda Jateng selaku atas dari yang bersangkutan maupun Bapak Kapolri atau yang terkait untuk memberikan atensi khusus, karena perkara ini menurut kami sangat ironis dan tragis,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir AK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 karena diduga membunuh anak kandungnya sendiri yang masih bayi.
Saat ini, proses dari Polda Jateng berjalan berbarengan yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait sanksi internal dan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait tindak pidana umumnya.
Brigadir AK saat ini sudah ditahan Propam Polda Jateng untuk pemberkasan sebelum dilakukan sidang kode etik. Sementara, proses pidana umumnya juga tetap berjalan.

