Mantan Calon Wagub Purbalingga Dihukum 1,5 Tahun Penjara
SEMARANG [BahteraJateng]- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dijatuhi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu merupakan konsultan pengawas dalam proyek yang kerugian negaranya mencapai Rp13,3 Miliar
Selain Zaini, terdakwa lain yang diadili dalam perkara tersebut yakni dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Tindak pidana dugaan korupsi itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja menyatakan masih pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan karena pasal yang dikenakan oleh hakim dalam perkara tersebut berbeda dengan tuntutan.

