Hakim Tolak Eksepsi Zaini Makarim
SEMARANG [BahteraJateng]- Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, merugikan negara Rp13,2 Miliar.
Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Zaini Makarim tidak dapat diterima.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan,” kata Siti Insifah saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/3).
Hakim akan melanjutkan sidang pembuktian terdakwa Zaini. Zaini terseret korupsi pembangunan jembatan merah saat menjadi konsultan pengawas proyek.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menganggap jaksa penuntut umum telah menyebutkan secara rinci identitas terdakwa waktu hingga tempat kejadian perkara.
Dalam dakwaan jaksa telah merinci tindak pidana dilakukan dan peran dari terdakwa.
“Majelis hakim berkesimpulan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel,” ujar Hakim.

