Mbak Ita Izinkan Usulan Anggaran Rp20 Miliar Suaminya Dibahas TAPD
SEMARANG [BahteraJateng]- Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita disebut mengizinkan pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 Miliar yang diminta suaminya, Alwin Basri, untuk dibahas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7).

Bambang menjelaskan, permintaan anggaran Rp20 Miliar itu bermula ketika dirinya dipanggil oleh Alwin Basri di rumah pribadinya pada 2023. Menurut dia, Alwin meminta agar dialokasikan anggaran Rp20 Miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023.
“Pak Alwin menyampaikan nanti yang akan mengerjakan PT Deka Sari Perkasa,” katanya.
Permintaan Alwin Basri tersebut, kata dia, dilaporkan kepada Mbak Ita.
“Bu wali menyampaikan ‘ya sudah, diajukan ke TAPD’ sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Usulan tersebut kemudian diajukan ke TAPD hingga akhirnya disetujui pagu proyek sekitar Rp18 Miliar. Proyek tersebut, lanjut dia, kemudian dikerjakan oleh PT Deka Sari Perkasa sesuai dengan informasi Alwin Basri.
Ia menambahkan, usulan pengadaan meja dan kursi SD di perubahan APBD 2023 meningkat dari sekitar Rp920 Juta menjadi Rp20 Miliar.
Selain itu, ia menyebut peningkatan anggaran tersebut juga mengakibatkan pergeseran alokasi program rehabilitasi sekolah sebesar Rp6 Miliar yang akhirnya tidak dapat dilaksanakan saat itu.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu diadili atas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang totalnya Rp9 Miliar. Mantan perempuan wali kota pertama di Kota Semarang itu juga diadili bersama suaminya Alwin Basri.

