|

MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Tegaskan Sanksi Pidana untuk TNI-Polri yang Terlibat Politik Praktis

JAKARTA[BahteraJateng] – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang memperluas cakupan sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis. Gugatan ini meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, sehingga mereka yang melanggar netralitas dapat dikenai pidana.

Dalam sidang putusan pada Kamis (14/11/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 188 tidak lagi berkekuatan hukum mengikat jika tidak memasukkan frasa baru tersebut. Kini, anggota TNI/Polri dan pejabat daerah yang melanggar Pasal 71 UU Pilkada akan menghadapi ancaman pidana penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, serta denda minimal Rp 600 ribu hingga maksimal Rp 6 juta. Pasal 71 melarang pejabat negara, ASN, dan kepala desa membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji implikasi putusan tersebut. “Kami akan melihat bagaimana dampaknya terhadap tugas pengawasan netralitas TNI-Polri,” ujarnya dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).

Bawaslu telah mengirim surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan langkah implementasi dan pengawasan lebih lanjut. “Kami sudah menyampaikan surat kepada TNI dan Polri terkait putusan ini,” jelas Bagja, dikutip dari Kompas.com.


Sebelum putusan MK, Pasal 188 hanya mengatur sanksi bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah. Dengan tambahan frasa baru, TNI/Polri dan pejabat daerah kini memiliki kewajiban netralitas yang lebih tegas dalam pemilu.

Putusan ini dianggap penting dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Netralitas aparatur negara, termasuk TNI/Polri, menjadi pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

MK berharap penegasan ini dapat mencegah campur tangan politik praktis dari aparat keamanan dan pejabat publik, sehingga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada tetap terjaga.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *