| |

MPR Pulihkan Nama Baik Presiden Soekarno, Ini Dasar Pertimbangannya

JAKARTA[BahteraJateng] – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memulihkan nama baik sang Proklamator Presiden Soekarno, setelah MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan, pencabutan TAP tersebut diambil dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi.

“Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi, Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), dan terlibat dalam pemberontakan 30 September 1965 yang disebut didalangi oleh PKI,” ujar Bamsoet, Senin (9/9/2024).

Dasar pertimbangan pencabutan itu, kata Bamsoet, karena secara yuridis tuduhan terhadap Soekarno tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.

Penyerahan surat pencabutan TAP MPRS No. 33/MPRS/1967 dilakukan oleh Bamsoet kepada perwakilan keluarga Soekarno, yang diwakili Putra Sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra, anak kedua Soekarno Megawati Soekarnoputri, dan lainnya.

“Pencabutan TAP itu, sangat penting karena semakin menegaskan ayahnya tak terbukti berkhianat,” kata Guntur.

“Selama 57 tahun Soekarno terstigma sebagai pro dengan PKI. Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan, telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno, maupun rakyat Indonesia patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno,” imbuh Guntur.

Sudah tepat MPR mencabut atau menghapus TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan yang dibuat di masa awal pemerintahan Orde Baru yang dipegang militer itu, memang dirumuskan berdasarkan persepsi ‘pemenang’.

Penguasa baru berkepentingan untuk mengokohkan legitimasi kekuasaannya dengan cara mendelegitimasi penguasa sebelumnya, melalui produk hukum maupun tindakan politik.

PKI dijadikan pesakitan paling buruk dalam sejarah Indonesia hingga kini, setelah peristiwa pembunuhan para jenderal Angkatan Darat pada 30 September 1965. Stigmatisasi komunis/PKI yang dilekatkan pada mendiang Presiden Soekarno, tentu saja sangat menyakitkan bagi keluarga Soekarno.

Stigma itu, masih kerap dikumandangkan sampai belakangan ini oleh para pihak yang tidak suka kepada Megawati maupun PDIP. Maka pencabutan TAP XXXIII/1967 merupakan langkah MPR yang tepat, untuk menempatkan asas hukum sebagai landasan utama dalam bernegara.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *