Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melakukan perlawanan terhadap hasil munaslub ilegal. Tangkapan layar Instagram Kadin Indonesia
|

Arsjad Rasjid Beri Perlawanan Munaslub Kadin Indonesia

JAKARTA [BAHTERA JATENG]- Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid melakukan perlawanan terhadap hasil munaslub melengserkan jabatannya sebagai orang nomer satu di organisasi tersebut.

“Kegiatan munaslub ilegal tidak sah,” tegas Arsjad di sela-sela pers conference disiarkan langsung melalui akun resmi Instagram @kadin.indonesia.official, Minggu (15/9).


Dia menyebut munaslub digelar pada Hari Sabtu (14/9) di Hotel St Regis Jakarta sebagai kegiatan ilegal ilegal karena tidak memenuhi syarat AD/ ART.

“Kami menyayangkan kegiatan munaslub Kadin ilegal sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan KADIN Indonesia dengan menyalahi aturan berlaku,” tukas Arsjad Rasjid lagi.


Kadin Indonesia, lanjut dia, adalah lembaga independen rumah bersama pelaku usaha dan organisasi usaha. Menurut dia, satu-satunya organisasi usaha lahir dan diatur dengan Undang-Undang No 1 tahun 1987 ditegaskan dengan Keputusan Presiden No 18 tahun 2022. Selain itu, memiliki landasan hukum kuat melalui AD/ ART dan peraturan organisasi.

“Saya selaku Ketua Umum periode 2021-2026 mengajak seluruh anggota dan pengurus Kadin Indonesia tetap solid dan tegak lurus mematuhi aturan untuk kemajuan organisasi serta dalam menjalankan organisasi,” kata dia.

Dia menegaskan, Kadin Indonesia terus bekerja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% lima tahun ke depan menuju Indonesia Emas 20245. Kadin Indonesia butuh bekerjasama, kolaborasi dan bergotong royong untuk mencapai hal tersebut.

“Kami tekankan Kadin Indonesia bukanlah milik orang perorangan melainkan milik bangsa, pelaku usaha di seluruh Indonesia pemilik warung sampai pabrik. Pemilik usaha mikro, industri hingga buruh dan profesional,” pungkas Arsjad Rasjid.

Munaslub Kadin Indonesia menggelar munaslub pada Sabtu (14/9) dan menetapkan Anindya Bakrie  menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *