Menkumham Diminta Tolak Hasil Munaslub Kadin
JAKARTA [BAHTERA JATENG] – Menteri Hukum dan HAM diminta menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru organisasi para pelaku usaha tersebut.
“Kami secara resmi meminta Menkumham untuk menolak jika ada permohonan pengesahan kepengurusan baru hasil munaslub,” kata Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva dilansir dari akun Instagram @kadin.indonesia.official, Selasa (17/9).

Langkah selanjutnya, kata dia, pengurus di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid akan melakukan tindakan organisatoris kepada anggota melakukan pelanggaran. Proses saat ini dalam tahap mengkaji secara detail pelanggaran dilakukan.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pemalsuan terjadi dalam proses pelaksanaan munaslub ini,” kata Hamdan tercatat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015.

Menurut dia, 21 Kadin Provinsi tidak mengakui adanya munaslub pada tanggal 14 September 2024 serta menyatakan tidak sah dan ilegal.
“Kami sedang menelusuri dokumen-dokumen yang menyatakan dukungan munaslub tersebut,” terang dia.
Kadin Indonesia, kata dia, adalah organisasi terbentuk memiliki AD/ ART serta pedoman organisasi dilakukan berdasarkan undang-undang.
“Munaslub ini melanggar Keppres No 18 Tahun 2022,” tegas dia.
Sebelumnya, Munaslub Kadin Indonesia menggelar munaslub pada Sabtu (14/9) dan menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

