Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
|

Patroli dan Pengawalan Pejabat Harus Ditertibkan

Oleh: Djoko Setijowarno

Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan, akan terjadi kecemburuan sosial (Tory Damantoro, Januari 2025)


Patroli dan pengawalan (patwal) kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama di kota besar seperti Jakarta. Baru-baru ini, iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial. Fenomena ini menimbulkan persepsi negatif, di mana masyarakat merasa kecemburuan sosial meningkat akibat perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu.

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan tertentu memang memiliki hak prioritas. Urutannya meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polisi.


Selain itu, Pasal 135 mengatur bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh Polri dengan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Kendaraan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 4. Namun, sanksi ini dianggap terlalu ringan untuk memberikan efek jera, sehingga revisi undang-undang diperlukan agar hukuman lebih tegas.

Pada dasarnya, jalan raya adalah fasilitas publik yang hak penggunaannya dimiliki secara setara. Semua orang berhak menggunakan jalan, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Oleh karena itu, esensi pengawalan adalah untuk memberikan pengamanan, baik bagi kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan harus memastikan pengawalan dilakukan dengan bijaksana dan tidak melanggar hak masyarakat.

Sayangnya, fenomena patroli dan pengawalan belakangan ini menimbulkan masalah tersendiri. Setiap hari, lebih dari 100 kendaraan di Jakarta memerlukan pengawalan polisi. Dampaknya, kemacetan semakin parah, disertai stres akibat bunyi sirene yang mengganggu. Penggunaan jalan yang dibiayai dari pajak masyarakat seharusnya dinikmati oleh semua orang tanpa diskriminasi, kecuali untuk kasus-kasus yang memang mendesak seperti yang diatur dalam Pasal 134.

Berdasarkan hal tersebut, pengawalan seharusnya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, mengingat pentingnya keamanan kedua pejabat negara ini. Pejabat lainnya dapat menggunakan fasilitas transportasi umum yang kini telah berkembang pesat di Jakarta. Dengan cakupan layanan angkutan umum yang mencapai 89,5 persen wilayah Jakarta, masyarakat dan pejabat memiliki akses mudah ke berbagai moda transportasi seperti KRL, MRT, LRT, bus TransJakarta, ojek, dan lainnya.

Setiap kawasan permukiman di Jakarta telah dilayani angkutan umum dengan jarak halte atau bus stop yang tidak lebih dari 500 meter. Infrastruktur ini menjadikan transportasi umum Jakarta setara dengan kota-kota besar dunia. Maka, tidak ada alasan bagi pejabat untuk tidak menggunakan angkutan umum. Bahkan, pejabat yang rutin menggunakan transportasi umum akan lebih peka terhadap kondisi masyarakat sehari-hari. Hal ini dapat membantu mereka memahami realitas di lapangan dan menciptakan kebijakan yang lebih relevan.

Selain itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap praktik penyalahgunaan pengawalan oleh oknum aparat yang menerima imbalan finansial. Pengawalan yang dilakukan secara sembarangan hanya akan merusak citra kepolisian dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Pejabat negara perlu memberikan contoh baik dengan membiasakan diri menggunakan transportasi umum. Hal ini tidak hanya akan mengurangi kemacetan tetapi juga menghilangkan stigma negatif terhadap pejabat yang sering kali dianggap jauh dari kehidupan masyarakat.

Penertiban patroli dan pengawalan sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan di jalan raya. Pengawalan memang penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat atau kendaraan prioritas lainnya. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan aturan hukum dan tidak disalahgunakan.

Revisi terhadap sanksi pelanggaran lalu lintas juga menjadi hal yang mendesak. Hukuman yang lebih berat diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang pentingnya berbagi ruang jalan secara adil perlu terus dilakukan.

Jakarta sebagai kota besar dengan segala hiruk-pikuknya membutuhkan pengelolaan lalu lintas yang lebih bijaksana. Filosofi hidup di kota adalah hidup bersama, di mana semua orang harus saling menghormati dan memahami. Jika semua pihak dapat mematuhi aturan dan mengedepankan kepentingan bersama, jalan raya akan menjadi tempat yang lebih nyaman bagi semua pengguna.

Dengan membatasi pengawalan hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden serta mendorong pejabat lainnya menggunakan transportasi umum, diharapkan masalah kemacetan dan kecemburuan sosial dapat teratasi. Langkah ini juga akan menciptakan pejabat yang lebih peka terhadap kondisi masyarakat sekaligus memberikan contoh nyata tentang pentingnya hidup sederhana dan berbagi.

(Djoko Setijowarno, seorang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *