Pemberhentian Sementara Operasional Belasan SPPG di Kudus, Ini Alasannya
KUDUS[BahteraJateng] – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemberhentian sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Langkah tersebut berdasarkan surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 25 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi, Ketua Satgas MBG Kabupaten Kudus yang juga wakil bupati, Bellinda Putri Sabrina Birton, membenarkannya. Menurutnya, persoalan utama yang ditemukan pada 15 dapur tersebut berkaitan dengan sistem pengolahan limbah yang belum sesuai ketentuan.
“Memang ada beberapa dapur yang IPALnya belum memenuhi standar. Nantinya akan kami dampingi agar seluruh persyaratan yang dibutuhkan bisa segera dipenuhi,” bebernya kepada sejumlah awak media di pendapa kabupaten pada Selasa (2/6).
Lebih lanjut, Bellinda menjelaskan keberadaan IPAL yang memenuhi standar menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur MBG. Selain berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, hal itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat.
‘Kalau sebelumnya kita mengejar kuantitas agar dapur bisa tersebar merata, sekarang saatnya memastikan kualitasnya. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh dapur memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selama proses pembenahan berlangsung, dapur yang belum memenuhi standar tidak diperkenankan melakukan distribusi makanan. Operasional baru dapat dibuka kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan lolos verifikasi.
Penyalurannya sementara dialihkan ke dapur yang masih aktif. Sedangkan SPPG yang dihentikan belum melakukan distribusi sampai persyaratannya lengkap.
“Kami berharap perbaikannya bisa segera dilakukan agar operasional dapur dapat kembali berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.
Adapun SPPG atau dapur MBG yang dihentikan sementara yaitu, SPPG Undaan Terangmas, Kaliwungu Prambatan Kidul, Kaliwungu Mijen, Bae Gondangmanis 2, Bae Pedawang, Jekulo Bulucangkring, Jekulo Bulungcangkring 2. Kemudian, SPPG Kaliwungu Papringan, Kota Singocandi 2, Jati Jepangpakis, Kota Kudus Mlati Kidul 2, Kota Sunggingan, Kaliwungu Gamong, Undaan Kutuk, dan Bae. Meski demikian, layanan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat dipastikan tetap berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Wilayah SPPG Kudus Febria Suryaningrum menyatakan dua dari 15 dapur MBG yang dihentikan operasionalnya telah diijinkan untuk kembali beroperasi. Pengoperasian kembali setelah melalui pendampingan dan pengawasan.
“Benar 15 (dapur MBG yang dihentikan sementara), tapi sudah ada 2 yang diizinkan operasional kembali. Dua itu SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” jelasnya. (day)

