Pemerintah Mulai Pajaki Perdagangan Kripto
JAKARTA [BahteraJateng]- Pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengatur tentang pajak atas transaksi aset kripto sudah dikategorikan sebagai aset keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK-53/2025), dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam

Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025).
Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan, latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital.
“Namun kini, sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset
keuangan dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” kata dia.
Dia menerangkan, pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Selain itu, pemberian definisi baru atas aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa).
“Pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto,” kata dia.
Dari sisi perpajakan, kata dia, penyerahan aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN.
Meskipun demikian, penghasilan diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1 persen apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.
“Adapun aktivitas dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa diberikan,” kata dia.
Dia melanjutkan, atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atasnilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi olehpenambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” kata dia.
Dia menegaskan, ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

