Pemkab Demak Pastikan PPPK Paruh Waktu Setara ASN, Gaji Naik 2026
DEMAK[BahteraJateng] — Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban setara ASN lainnya. Skema ini juga menjamin penghasilan minimal tidak lebih rendah dibanding saat masih berstatus tenaga honorer.
Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menyampaikan penggajian PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja jasa dan mengikuti ketentuan anggaran daerah.

Pada 2026, Pemkab Demak merencanakan penyesuaian gaji dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pegawai, serta capaian kinerja.
“Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, tahun 2026 ada kenaikan upah dan gaji untuk PPPK paruh waktu,” kata Singgih usai Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dan Penutupan Latsar CPNS 2025 di Stadion Sultan Fatah Sport Center pada Jumat (12/12).

Menurutnya, kewajiban administrasi PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN lainnya, termasuk pengisian kinerja, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), serta evaluasi rutin karena telah memiliki nomor induk pegawai.
PPPK Paruh Waktu menjalani kontrak satu tahun dan diproyeksikan menjadi jalur menuju PPPK penuh. Pada tahun berikutnya, pemerintah daerah akan membuka kuota pengangkatan PPPK penuh dengan prioritas bagi PPPK Paruh Waktu berkinerja terbaik berdasarkan evaluasi SKP.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga Non-ASN secara nasional. Pemkab Demak menargetkan pada 2026 tidak ada lagi tenaga honorer, dengan komposisi ASN hanya PNS dan PPPK—baik penuh maupun paruh waktu.
Bagi Non-ASN di luar basis data, pemerintah memberi kesempatan mengikuti tes sebagai syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Demak berharap skema ini memperkuat manajemen ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.(day)

