Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Dok Pemkot Semarang
| |

Pemkot Semarang Gratiskan Pemanfaatan Fasilitas Publik untuk Masyarakat

SEMARANG [BahteraJateng]- Pemerintah Kota Semarang menggratiskan penggunaan fasilitas publik pemda, terutama kantor kecamatan dan kelurahan, sebagai bentuk komitmen pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, Pemkot berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja ke lima yaitu Semarang Inklusif.


“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Agustina, Senin (10/3) di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.

Dia mengharapkan, pembebasan retribusi ini akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif.


“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” imbuh Agustina.

Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik mengatakan, jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” ujar Khadhik.

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

“Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *