Pemkot Semarang Revisi Perwal Musrenbang, Kecamatan Kembali Fokus Pelayanan
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan draf perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme pengusulan pembangunan atau Musrenbang kini disusun dengan pendekatan lebih aspiratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Agustina, perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada perubahan pola dari sebelumnya yang bersifat alokatif angka menjadi lebih aspiratif. Dengan demikian, Pemkot Semarang tidak lagi sekadar membagi alokasi berdasarkan angka tertentu, melainkan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi masyarakat yang masuk.
“Kalau dulu kita merasa sudah dikasih aspirasi, ya sudah selesai. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Pemerintah kota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia mengakui, skema baru tersebut memperluas ruang tanggung jawab pemerintah sekaligus menambah beban kerja. Namun hal itu dinilai sebagai konsekuensi untuk membawa Kota Semarang menjadi lebih baik.
Dalam perubahan Perwal tersebut, mekanisme teknis juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan rekomendasi, alokasi teknis tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan sehingga kecamatan kembali difokuskan pada fungsi pelayanan masyarakat.
“Semua urusan pembangunan kembali ke dinas teknis,” jelasnya.
Usulan dari kecamatan tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk di tengah tahun anggaran. Untuk kebutuhan kecil, dinas dapat memanfaatkan biaya operasional, sementara program besar tetap memerlukan perencanaan matang melalui road map yang selaras dengan arah pembangunan daerah.(sun)

