Pemkot Semarang Usulkan 2.416 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemkot Semarang memastikan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masih ada akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi batas waktu pengajuan hingga 20 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan pengangkatan tersebut bukan rekrutmen baru, melainkan penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi. Sebelumnya, mereka juga sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada periode 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes dan belum diangkat akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujar Agustina pada Selasa (19/8).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, terdapat 2.416 pegawai yang diusulkan.
Rinciannya, kategori R2 (eks tenaga honorer K2 dalam database BKN) sebanyak 1 orang, R3 sebanyak 1.859 orang non-ASN dalam database BKN yang telah ikut seleksi namun belum diangkat, R4 sebanyak 150 orang non-ASN di luar database tetapi telah mengabdi lebih dari dua tahun, serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG.
Tahapan pengangkatan dimulai dari pengusulan kebutuhan instansi pada 7–20 Agustus, penetapan kebutuhan 21–30 Agustus, hingga penetapan Nomor Induk PPPK pada akhir September 2025. Targetnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
“Dengan kebijakan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkot akan mendapat kepastian status. Ini bentuk komitmen kami memberikan penghargaan sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kerja yang mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.(sun)

