Agustina Tandatangani PKS Penyelenggaraan PSEL
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, melakukan penandatangan PKS Penyelenggaraan PSEL, di Kantor Gubernur Jateng, Sabtu (28/3).(Dok. Humas Pemkot)

Penanganan Sampah di Semarang, Agustina Tandatangani PKS Penyelenggaraan PSEL

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang mempertegas komitmen penanganan sampah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Semarang Raya pada Sabtu (28/3).

Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, serta disaksikan Menteri Lingkungan Hidup.


Kesepakatan ini menandai dimulainya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan secara terstruktur di kawasan Semarang Raya. PSEL diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.

Dalam skema kerja sama tersebut, Pemprov Jawa Tengah berperan dalam koordinasi dan pengawasan. Sementara Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, termasuk penyediaan sarana prasarana dan pasokan sampah sebagai bahan baku.


Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan kesiapan daerahnya untuk mendukung operasional PSEL, termasuk memenuhi kebutuhan pasokan hingga 1.100 ton sampah per hari.

“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Sambil menunggu, kami tetap menguatkan gerakan pengurangan sampah dari sumber melalui program Semarang Wegah Nyampah dan pengembangan bank sampah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan PSEL diperkirakan berlangsung selama tiga tahun, sehingga diperlukan langkah paralel antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam menjawab persoalan sampah nasional, khususnya di kota besar.

“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi efektif untuk mereduksi timbulan sampah secara signifikan,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut kerja sama ini bagian dari strategi besar penanganan sampah di daerah, termasuk melalui percepatan pengembangan teknologi seperti refuse derived fuel (RDF).

Ia mengungkapkan, tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih besar. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menggunakan metode open dumping yang telah dilarang.

Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru sekitar 30 persen. Dengan perbaikan sistem, angka tersebut berpotensi meningkat signifikan.

Kerja sama PSEL Semarang Raya ini menjadi langkah awal menuju implementasi pengelolaan sampah modern yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *